Jumat, 04 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN


Nama       : Ayu Maylisa
Npm         : 21210248
Kelas       : 2 EB 22
TUGAS I
HUKUM PERIKATAN
1.  Pengertian hukum Perikatan
Pekataan “perikatan” (verbintenis) mempunya artiyang lebih luias dari perkataan “. Adapun yang dimaksud dengan perkataan”perikatan” adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu  untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan ini. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”. Sedangkan pihak yang wajib memenuhi tututan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang-barang yang dapat dituntutdinamakan “prestasi”yang menurut undang-undang berupa
1.      Menyerahkan suatu barang
2.      Melakukan suatu perbuatan
3.      Tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai sumber-sumber perikatan dalam undang-undang diterangkan bahwasuatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuaan (perjanjiaan) atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi atas perikatan-perikatan yang lahir atas undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan seseorang. Yang belakangan ini dapat dibagi lagi atas, perikatan-perikatan yang lahirdari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.


2.  Dasar Hukumnya
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3.  Asas-asasnya
1.      Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan konsensualisme
·         Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1.      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari pejanjian yang akan diadakan tersebut.
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.      Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.      Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Wan Prestasi..
Bentuk Wan Prestasi
Ada beberapa bentuk Wan Prestasi
2.      Tidak mememnuhi prestasi sama sekali
3.      Terlambat mememnuhi prestasi
4.      Memenuhi prestasi secara tidak baik
Dalam hal penetapan lalai, memngingat adanya bentuk wanprestasi maka penetapan lalai ada yang diperlukan ada yang tidak dibutuhkan. Apabila debitur tidak memenuhi sama sekali pernyataan lalai tidak diperlukan,kreditur langsung minta ganti kerugian. Dalm hal debitur terlambat memenuhi prestasdi mak pernyataan lalai diperlikan karena debitur masih dianggap berprestasi. Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat ppernyataan lalai perlu, tetapi  Meijers berpendapat lain,apabila karena kekeliruan debitur kemudian terjadi pemutusan perjanjian yang positif,pernyataan lalai tidak perlu.
Pemutusan perjanjian yang positif adalah dengan prestasi debitur yang keliru itu menyebabkan kerugian kepada milik lainnya dari debitur, misalnya dipesan jeruk bali dikirim barang lain yang sudah busuk sehingga menyebabkan jeruk-jeruk lainnya yang dari kreditur menjadi bisuk. Sedangkan pemutusan perjanjian yang negative adalah dengan prestasi debitur yang keliru tidak menimbulkan kerugian pada milik lain kreditur. Dalam hal ini maka pernyataan lalai itu diperlukan.
Wanprestasi membawa akibat yang merugikan bagi debitur karena sejak saat itu debitur harus
1.      Mengganti kerugiaan
2.      Benda yang dijadikan objek dari perikatan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab debitur
3.      Jika perikatan itu timbul dari perjanjian yang timbale balik,kreditur dapat meminta pembatalan (pemutusan) perjanjian
Dalam hal ini debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut
1.      Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian
2.      Dapat menuntut pemenuhan perjanjian
3.      Dapat menuntut penggantian kerugian
4.      Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian
5.      Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian



Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar