Nama :
Ayu Maylisa
Npm : 21210248
Kelas :
2 EB 22
Judul :
Pengertian Ekonomi Koperasi
Sejarah koperasi
Koperasi
diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnyayang terjerat hutang dengan renternir. Koperasi tersebut lalu berkembang
pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo
dan SDI.
Koperasi
menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 Sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
- Merupakan
perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentigan dan
tujuan yang sama.
- Menggabungkan
diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- Kerugian
dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- Pengawasan
dilakukan oleh anggota.
- Mempunyai
sifat saling tolong menolong.
- Membayar
sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat
menjadi anggota.
Sebetulnya suatu
definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi
tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi
pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai
pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang-undang
pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya
:
1.
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang
ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang
menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua
ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada
dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung.
Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia
(orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai
daripada persaingan.
Sesuai dengan
pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat
perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/
RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
2.
Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi
adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who
have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the
formation of a democratically controlled businnes organization, making
equitable
contribution of the capital required and
eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur
berikut :
- Kumpulan
orang orang
- Bersifat
sukarela
- Mempunyai
tujuan ekonomi bersama
- Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi
modal yang adil
- Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
3.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The
World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama
dan siap untuk menolong
- Adalah
suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain
dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
4.
Dr. C.R Fay
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
5.
Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “
Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas
produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko
bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
6.
H.E. Erdman
Bukunya “ Passing
Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi
melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat
anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan
pengurus
- pengurus
bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan
untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap
anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi
anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota
membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan
meminjam modal dari luar.
- Koperasi
membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai
dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU
( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa
anggota
- Dalam
hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar
simpananya di koperasi
7.
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul
“ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat
umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya.
Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang
bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek
usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi
adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat
kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi
bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan
usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan
keuntungan
- Keanggotaan
koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
8.
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The
Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong.
Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan
semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari
:
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong
diri sendiri
- Jujur
9.
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
10.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri dengan
kehendak bekerja sama untuk memajukan ekonomi.
11.
Prof R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
12.
Paul Hubert Casselman