Jumat, 04 Mei 2012

KASUS SURABAYA DELTA PLAZA : :Sewa - Menyewa Ruangan : :


Nama       : Ayu Maylisa
Npm         : 21210248
Kelas       : 2 EB 22



A. Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.

Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.

Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.

Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.


sumber referensi
http://moenawar.multiply.com/journal/item/4?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

HUKUM DAGANG


Nama       : Ayu Maylisa
Npm         : 21210248
Kelas       : 2 EB 22
TUGAS II
HUKUM DAGANG
1.  Bentuk-bentuk Badan Usaha



BENTUK BENTUK USAHA
                                   
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2.      Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.      Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
2.  PT
Badan hukum dari PT
Berlainan dengan maatschap,perseroan firma dan perseroan komanditer, maka PT adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbutan-perbutan hukum seperti seprang manusia dan dapa\t pula mempunyai kekayaan atau hutang (dia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran atau kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempuny6ai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut,kehendak dari pada persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggung jawabannya terletak pada PT. dengan semua harta bendanya.
Oleh karena itu PT. adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupakn suatu badan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupkn suatu badan yang dilindungioleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa oraang-orang yng bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini tetap termasuk dalam hukum Eropa.
Cara-cara mendirikaan PT.
Berlaina dengan yang ada diluar negeri,didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya yang secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Perancis dan Belgia sedikitnya 7 orangbari dapat dinyatakan secara sah mendirikan PT. Menurut Prof.Sukardono di Indonesia sedikit-dikitnya 2 orang.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan denagn akte notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya akte notaries pendirian bukan berarti sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi maka PT yang sudah didirikan tidak dapat pengesahan dari Menteri Kehakiman. Akte notaries pen dirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang didalamnya dimasukan anggaran dasar (statuten) PT yang memuat
1.      Nama PT
2.      Tempat kedudukan
3.      Maksud dan tujuan
4.      Lamanya akan bekerja
5.      Cara-cara bekerja dan bertindak pada phak ke tiga
Sebai nama PT tidak diperbolehkan mempergunakan nama salah seorangPersero atau lebih. Nama itu harus di ambil dari obyek perusahaan atau dengan perkataan lain dari nama PT itu harus ternyta perusahaan apa yang diselenggarakan oleh PT itu. Misalnya PT. Pelayaran Nasional.
3.  Koperasi
Koperasi  adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan..
4.  Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

5.  BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero
Sumber-Sumber
Sumber :



HUKUM PERIKATAN


Nama       : Ayu Maylisa
Npm         : 21210248
Kelas       : 2 EB 22
TUGAS I
HUKUM PERIKATAN
1.  Pengertian hukum Perikatan
Pekataan “perikatan” (verbintenis) mempunya artiyang lebih luias dari perkataan “. Adapun yang dimaksud dengan perkataan”perikatan” adalah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu  untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan ini. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”. Sedangkan pihak yang wajib memenuhi tututan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun barang-barang yang dapat dituntutdinamakan “prestasi”yang menurut undang-undang berupa
1.      Menyerahkan suatu barang
2.      Melakukan suatu perbuatan
3.      Tidak melakukan suatu perbuatan
Mengenai sumber-sumber perikatan dalam undang-undang diterangkan bahwasuatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuaan (perjanjiaan) atau dari undang-undang. Perikatan yang lahir dari undang-undang dapat dibagi atas perikatan-perikatan yang lahir atas undang-undang saja dan yang lahir dari undang-undang karena suatu perbuatan seseorang. Yang belakangan ini dapat dibagi lagi atas, perikatan-perikatan yang lahirdari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dengan hukum.


2.  Dasar Hukumnya
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  2. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  3. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3.  Asas-asasnya
1.      Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH Perdata yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan konsensualisme
·         Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas
Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1.      Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari pejanjian yang akan diadakan tersebut.
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3.      Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.      Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Wan Prestasi..
Bentuk Wan Prestasi
Ada beberapa bentuk Wan Prestasi
2.      Tidak mememnuhi prestasi sama sekali
3.      Terlambat mememnuhi prestasi
4.      Memenuhi prestasi secara tidak baik
Dalam hal penetapan lalai, memngingat adanya bentuk wanprestasi maka penetapan lalai ada yang diperlukan ada yang tidak dibutuhkan. Apabila debitur tidak memenuhi sama sekali pernyataan lalai tidak diperlukan,kreditur langsung minta ganti kerugian. Dalm hal debitur terlambat memenuhi prestasdi mak pernyataan lalai diperlikan karena debitur masih dianggap berprestasi. Kalau debitur keliru dalam memenuhi prestasi, Hoge Raad berpendapat ppernyataan lalai perlu, tetapi  Meijers berpendapat lain,apabila karena kekeliruan debitur kemudian terjadi pemutusan perjanjian yang positif,pernyataan lalai tidak perlu.
Pemutusan perjanjian yang positif adalah dengan prestasi debitur yang keliru itu menyebabkan kerugian kepada milik lainnya dari debitur, misalnya dipesan jeruk bali dikirim barang lain yang sudah busuk sehingga menyebabkan jeruk-jeruk lainnya yang dari kreditur menjadi bisuk. Sedangkan pemutusan perjanjian yang negative adalah dengan prestasi debitur yang keliru tidak menimbulkan kerugian pada milik lain kreditur. Dalam hal ini maka pernyataan lalai itu diperlukan.
Wanprestasi membawa akibat yang merugikan bagi debitur karena sejak saat itu debitur harus
1.      Mengganti kerugiaan
2.      Benda yang dijadikan objek dari perikatan sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab debitur
3.      Jika perikatan itu timbul dari perjanjian yang timbale balik,kreditur dapat meminta pembatalan (pemutusan) perjanjian
Dalam hal ini debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat menuntut salah satu dari lima kemungkinan sebagai berikut
1.      Dapat menuntut pembatalan/pemutusan perjanjian
2.      Dapat menuntut pemenuhan perjanjian
3.      Dapat menuntut penggantian kerugian
4.      Dapat menuntut pembatalan dan penggantian kerugian
5.      Dapat menuntut pemenuhan dan penggantian kerugian



Referensi