Nama :
Ayu Maylisa
Npm :
21210248
Kelas :
2 EB 22
TUGAS II
HUKUM DAGANG
1. Bentuk-bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK USAHA
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha
di Indonesia
1.
Perjan adalah bentuk badan usaha
milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini
berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2.
Perum adalah perjan yang sudah
diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
3.
Persero adalah salah satu Badan
Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang
kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak
memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
2. PT
Badan hukum dari PT
Berlainan
dengan maatschap,perseroan firma dan perseroan komanditer, maka PT adalah suatu
badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbutan-perbutan hukum
seperti seprang manusia dan dapa\t pula mempunyai kekayaan atau hutang (dia
bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu
bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran atau kehendak, akan tetapi
menurut hukum ia dapat dianggap mempuny6ai kehendak. Menurut teori yang lazim
dianut,kehendak dari pada persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. akan
tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggung
jawabannya terletak pada PT. dengan semua harta bendanya.
Oleh
karena itu PT. adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam KUHD,maka ia
merupakn suatu badan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupkn suatu badan yang
dilindungioleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa oraang-orang yng
bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini tetap termasuk dalam hukum
Eropa.
Cara-cara mendirikaan PT.
Berlaina
dengan yang ada diluar negeri,didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang
sedikitnya yang secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya
seorang dan di Perancis dan Belgia sedikitnya 7 orangbari dapat dinyatakan
secara sah mendirikan PT. Menurut Prof.Sukardono di Indonesia sedikit-dikitnya
2 orang.
Berdasarkan
pasal 38 ayat (1) pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan denagn akte notaris,
dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat
mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya akte notaries
pendirian bukan berarti sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti
halnya pada suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi maka
PT yang sudah didirikan tidak dapat pengesahan dari Menteri Kehakiman. Akte
notaries pen dirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang didalamnya
dimasukan anggaran dasar (statuten) PT yang memuat
1. Nama
PT
2. Tempat
kedudukan
3. Maksud
dan tujuan
4. Lamanya
akan bekerja
5. Cara-cara
bekerja dan bertindak pada phak ke tiga
Sebai
nama PT tidak diperbolehkan mempergunakan nama salah seorangPersero atau lebih.
Nama itu harus di ambil dari obyek perusahaan atau dengan perkataan lain dari
nama PT itu harus ternyta perusahaan apa yang diselenggarakan oleh PT itu.
Misalnya PT. Pelayaran Nasional.
3. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan..
4. Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di
Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat
paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004
menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
5. BUMN
BUMN atau Badan Usaha
Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero
Sumber-Sumber
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar