Jumat, 04 Mei 2012

HUKUM DAGANG


Nama       : Ayu Maylisa
Npm         : 21210248
Kelas       : 2 EB 22
TUGAS II
HUKUM DAGANG
1.  Bentuk-bentuk Badan Usaha



BENTUK BENTUK USAHA
                                   
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
1.      Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
2.      Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3.      Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
2.  PT
Badan hukum dari PT
Berlainan dengan maatschap,perseroan firma dan perseroan komanditer, maka PT adalah suatu badan hukum. Hal ini berarti bahwa PT dapat melakukan perbutan-perbutan hukum seperti seprang manusia dan dapa\t pula mempunyai kekayaan atau hutang (dia bertindak dengan perantaraan pengurusnya). Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai pikiran atau kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempuny6ai kehendak. Menurut teori yang lazim dianut,kehendak dari pada persero pengurus dianggap sebagai kehendak PT. akan tetapi perbuatan-perbuatan pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggung jawabannya terletak pada PT. dengan semua harta bendanya.
Oleh karena itu PT. adalah suatu bentuk perseroan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupakn suatu badan yang diatur dalam KUHD,maka ia merupkn suatu badan yang dilindungioleh hukum Eropa. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa oraang-orang yng bukan Eropa tak dapat mendirikan PT, badan ini tetap termasuk dalam hukum Eropa.
Cara-cara mendirikaan PT.
Berlaina dengan yang ada diluar negeri,didalam KUHD tidak ditetapkan berapa orang sedikitnya yang secara sah mendirikan PT. Di Jerman ditentukan sedikitnya seorang dan di Perancis dan Belgia sedikitnya 7 orangbari dapat dinyatakan secara sah mendirikan PT. Menurut Prof.Sukardono di Indonesia sedikit-dikitnya 2 orang.
Berdasarkan pasal 38 ayat (1) pasal 36 (2) KUHD, PT harus didirikan denagn akte notaris, dengan ancaman tidak sah bila tidak demikian. Akte notaris ini adalah syarat mutlak untuk mensahkan pendirian PT. dengan demikian adanya akte notaries pendirian bukan berarti sekedar untuk menjadi alat pembuktian belaka seperti halnya pada suatu Perseroan Firma. Apabila syarat ini tidak dapat dipenuhi maka PT yang sudah didirikan tidak dapat pengesahan dari Menteri Kehakiman. Akte notaries pen dirian itu berisi persetujuan mendirikan PT yang didalamnya dimasukan anggaran dasar (statuten) PT yang memuat
1.      Nama PT
2.      Tempat kedudukan
3.      Maksud dan tujuan
4.      Lamanya akan bekerja
5.      Cara-cara bekerja dan bertindak pada phak ke tiga
Sebai nama PT tidak diperbolehkan mempergunakan nama salah seorangPersero atau lebih. Nama itu harus di ambil dari obyek perusahaan atau dengan perkataan lain dari nama PT itu harus ternyta perusahaan apa yang diselenggarakan oleh PT itu. Misalnya PT. Pelayaran Nasional.
3.  Koperasi
Koperasi  adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan..
4.  Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

5.  BUMN
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero
Sumber-Sumber
Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar