Sabtu, 29 Desember 2012

Tulisan Karya Ilmiah

Pengertian Karya Ilmiah
“Karangan ilmiah merupakan suatu karangan atau tulisan yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuannya dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isisnya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/ keilmiahannya.”—Eko Susilo, M. 1995:11
Tujuan dari pembuatan karangan ilmiah, antara lain :
  • Memberi penjelasan
  • Memberi komentar atau penilaian
  • Memberi saran
  • Menyampaikan sanggahan
  • Membuktikan hipotesa
Karya ilmiah adalah suatu karya dalam bidang ilmu pengetahuan (science) dan teknologi yang berbentuk ilmiah. Suatu karya dapat dikatakan ilmiah apabila proses perwujudannya lewat metode ilmiah. Jonnes (1960) memberikan ketentuan ilmiah, antara lain dengan sifat fakta yang disajikan dan metode penulisannya.
Bila fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan dapat dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu menurut prosedur penulisan ilmiah, maka karya tulis tersebut dapat dikategorikan karya ilmiah, sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa dakta pribadi yang subyektif dan tidak dapat dibuktikan benar tidaknya serta tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis non ilmiah.
Bentuk Karya Ilmiah
Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.
1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah
Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, misalnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Maka ciri pokok makalah adalah singkat, hanya pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.
2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah Yang Dibukukan
Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.
3. Buku Ilmiah
Buku ilmiah adalah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pasaran. Buku ilmiah dapat berisi pelajaran khusus sampai ilmu pengetahuan umum yang lain.
Ciri-Ciri Karya Ilmiah
1. Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
2. Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
3. Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
4. Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
Macam-Macam Karya Ilmiah
1. Skripsi; adalah karya tulis (ilmiah) mahasiswa untuk melengkapi syarat mendapatkan gelar sarjana (S1). Skripsi ditulis berdasarkan pendapat (teori) orang lain. Pendapat tersebut didukung data dan fakta empiris-obyektif, baik berdasarkan penelitian langsung, observasi lapangan / penelitian di laboratorium, ataupun studi kepustakaan. Skripsi menuntut kecermatan metodologis hingga menggaransi ke arah sumbangan material berupa penemuan baru.
2. Tesis; adalah jenis karya tulis dari hasil studi sistematis atas masalah. Tesis mengandung metode pengumpulan, analisis dan pengolahan data, dan menyajikan kesimpulan serta mengajukan rekomendasi. Orisinalitas tesis harus nampak, yaitu dengan menunjukkan pemikiran yang bebas dan kritis. Penulisannya baku dan tesis dipertahankan dalam sidang. Tesis juga bersifat argumentative dan dihasilkan dari suatu proses penelitian yang memiliki bobot orisinalitas tertentu.
3. Disertasi; adalah karya tulis ilmiah resmi akhir seorang mahasiswa dalam menyelesaikan program S3 ilmu pendidikan. Disertasi merupakan bukti kemampuan yang bersangkutan dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam salah satu disiplin ilmu pendidikan.
Sikap Ilmiah
Dalam penulisan karya ilmiah, terdapat 7 sikap ilmiah yang merupakan sikap yang harus ada. Sikap-sikap ilmiah tersebut adalah sebagai berikut :
1)    Sikap ingin tahu
Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya.
2)    Sikap kritis
Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan -kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan sebagainya.
3)    Sikap obyektif
Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.
4)    Sikap ingin menemukan
Selalu memberikan saran-saran untuk eksperimen baru. Kebiasaan menggunakan eksperimen-eksperimen dengan cara yang baik dan konstruktif. Selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.
5)    Sikap menghargai karya orang lain
Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.
6)    Sikap tekun
Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksperimen yang hasilnya meragukan, tidak akan berhenti melakukan kegiatan-kegiatan apabila belum selesai. Terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
7)    Sikap terbuka
Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.
http://id.shvoong.com/how-to/writing/2222452-pengertian-ciri-dan-syarat-karya/
http://skinhead4life-carigaragara.blogspot.com/2010/03/hakikat-karya-ilmiah-ciri-ciri-karya.html

Jumat, 28 Desember 2012

TUGAS PENALARAN INDUKTIF

Nama       : Ayu Maylisa
Npm         : 21210248
Kelas        : 3 EB 22
Tugas       : Penalaran Induktif

Pengertian Penalaran Indukti
f
Penalaran induktif adalah merupakan prosedur yang berpangkal dari peristiwa khusus sebagai hasil pengamatan empirik dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

Induktif terbagi 3 macam,yaitu:
a. Generalisasi
Pada generalisasi tersebut,peristiwa yang kita kemukakan harus memadai agar yang kita tarik adalah kesimpulan yang terpercaya suatu kebenarannya.
Generalisasi mencakup ciri-ciri esensial, bukan rincian. Dalam pengembangan karangan, generalisasi dibuktikan dengan fakta.Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual menuju kesimpulan umum yang mengikat seluruh fenomena sejenis dengan fenomena individual yang diselidiki. ( Mundiri, 1994 : 127 )
Menurut Gorys Keraf dalam buku Argumentasi dan Narasi, Generalisasi adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari sejumlah fenomena individual untuk menurunkan suatu inferensi yang bersifat umum yang mencakup semua fenomena tadi. ( Gorys Keraf, 1994 : 43 )
  1. Generalisasi Sempurna adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan diselidiki semua, contoh. Semua bulan masehi mempunyai hari tidak lebih dari 31 hari. Dalam penyimpulan ini, keseluruhan fenomena, yaitu jumlah hari pada setiap bulan dalam satu tahun diselidiki tanpa ada yang ditinggalkan. Generalisasi semacam ini, memberikan kesimpulan yang sangat kuat dan tidak dapat dipatahkan tetapi prosesnya tidak praktis dan tidak ekonomis.
  2. Generalisasi Sebagian, yaitu generalisasi dimana kesimpulannya diambil berdasarkan sebagian fenomena yang kesimpulanya berlaku juga bagi fenomena sejenis yang belum diselidiki, misalnya. Setelah kita menyelidiki sebagian bangsa Indonesia adalah menusia yang suka bergotong-royong kemudian diambil kesimpulan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang suka bergotong-royong, maka penyimpulan ini adalah generalisasi sebagian (probabilitas).
    Generalisasi juga bisa dibedakan dari segi bentuknya ada 2, yaitu : loncatan induktif dan yang bukan loncatan induktif. (Gorys Keraf, 1994 : 44-45)
1. Loncatan Induktif
Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.
Contoh : Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis.Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.
2. Tanpa Loncatan Induktif
Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali.
Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.
Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.
1. Loncatan Induktif
Generalisasi yang bersifat loncatan induktif tetap bertolak dari beberapa fakta, namun fakta yang digunakan belum mencerminkan seluruh fenomena yang ada. Fakta-fakta tersebut atau proposisi yang digunakan itu kemudian dianggap sudah mewakili seluruh persoalan yang diajukan.
Contoh : Sisa suka berenang.Deni juga suka berenang.Reni suka main bola.Teti suka main bulutangkis.Dapat disimpulkan bahwa anak-anak komplek bahari suka olahraga.
2. Tanpa Loncatan Induktif
Sebuah generalisasi bila fakta-fakta yang diberikan cukup banyak dan menyakinkan, sehingga tidak terdapat peluang untuk menyerang kembali.
Misalnya, untuk menyelidiki bagaimana sifat-sifat orang Indonesia pada umumnya, diperlukan ratusan fenomena untuk menyimpulkannya.
Contoh: Rika suka bermain bola basket.Rino juga suka bermain bola basket.Tino suka bermain sepak bola.Jadi dapat disimpulkan ke tiga anak tersebut menyukai permainan bola.

b.Analogi
Dalam analogi, kita membandingkan dua macam hal.Dalam penalaran ini kita hanya memperhatikan persamaannya,tanpa memperhatikan perbedaannya.Jadi,kesimpulan yang didapat didasarkan pada persamaan diantara dua hal yang berbeda.
proses penalaran untuk menarik kesimpulan/referensi tentang kebenaran suatu gejala khusus berdasarkan kebenaran suatu gejala khusus lain yang memiliki sifat-sifat esensial penting yang bersamaan.
Tujuan dari penalaran secara analogi yakni ;
~ Analogi dilakukan untuk meramalkan kesamaan.
~ Analogi dilakukan untuk menyingkap kekeliruan.
~ Analogi dilakukan untuk menyusun klasifikasi.
Contoh: Alam semesta berjalan dengan sangat teratur seperti halnya mesin.Matahari,bumi,bulan dan bintang berjuta jumlahnya beredar dengan teratur,seperti halnnya roda mesin yang rumit berputar.Semua bergerak mengikuti irama tertentu.Mesin rumit pada penciptanya yaitu manusia.Manusia yang pandai,teliti,bijaksana.Tidakkah alam yang maha besar dan beredar rapi sepanjang masa inni tidak pula ada penciptanya?Pencipta yang Maha Pandai,Maha Teliti,dan Maha Agung?.

c.Kausal
Hubungan kausal adalah penalaran yang diperoleh dari gejala-gejala yang saling berhubungan.
Dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lainnya.ampai pada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu.atau dpat juga kita sampai pada akibat dari fakta itu.Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, tiga hubungan antar masalah yaitu sebagai berikut:
1) Sebab akibat
Sebab akibat ini berpola A menyebabkan B. Disamping ini pola seperti ini juga dapat menyebabkan B, C, D dan seterusnya. Jadi, efek dari suatu peristiwa yang diaanggap penyebab kadang-kadang lebih dari satu. Dalam kaitannya dengan hubungan kausal ini, diperlukan kemampuan penalaran seseorang untuk mendapatkan simpulan penalaran. Hal ini akan terlihat pada suatu penyebab yang tidak jelas terhadap suatu akibat yang nyata.
2) Akibat sebab
Akibat sebab ini dapat kita lihat pada peristiwa seseorang yang pergi ke dokter. Kedokter merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Jadi hampir mirip dengan entimen. Akan tetapi dalam penalaran jenis akibat sebab ini, Peristiwa sebab merupaka simpulan.
3) Akibat-akibat
Akibat-akibat adalah suatu penalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada suatu akibat yang lain.
    Contoh
    • Ketika pulang dari pasar, Ibu Sonya melihat tanah di halamannya becek, ibu langsung menyimpulkan bahwa kain jemuran di belakang rumahnya pasti basah. Dalam kasus itu penyebabnya tidak ditampilkan yaitu hari hujan.
    Sumber:
    http://id.shvoong.com/humanities/philosophy/2131075-pengertian-penalaran-induktif/#ixzz1rVsGOzws
    http://arifjacob.blogspot.com/2011/02/pengertian-penalaran-induktif.html
    http://monananya.blogspot.com/2010/03/pengertian-penalaran-induktif-penalaran.html



    VN:F [1.6.8_931]

    Minggu, 11 November 2012

    5 KALIMAT SILOGISME KATEGORIAL

    Nama              : Ayu Maylisa
    Kelas               : 3 EB 22
    NPM                : 21210248
    Mata Kuliah    : Bahasa Indonesia 2 (soft skill)


    1. My : Semua Karyawan PT.INDOFOOD masuk kerja
        Mn : Galih adalah Karyawan PT.INDOFOOD
        K    : Jadi Galih harus masuk kerja

    2. My : Semua mahasiswa memiliki ijazah SLTA.
        Mn : Maylisa memiliki ijazah SLTA
        K    : Maylsia adalah  mahasiswa

    3. My : Semua mahasiswa Gunadarma belajar Bahasa Indonesia
        Mn : Adi Mahasiswa Gunadarma
        K    : Jadi Adi belajar bahasa Indonesia

    4. My : Semua wanita cantik
        Mn : Zahra adalah seorang wanita
        K    : Jadi Zahra cantik

    5. My : Tidak se ekor ayam pun adalah manusia
        Mn : Semua ayam berkokok
        K    : Jadi manusia tidak berkoko


    Kamis, 08 November 2012

    Analisa Penalaran Deduktif

    Nama   : Ayu Maylisa
    NPM     : 21210248
    Kelas   : 3 EB 22
     
    TUGAS

    1.      Penalaran Deduktif
    Penalaran Deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
    Contoh : yaitu sebuah sistem generalisasi.
    TV adalah barang eletronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
    VCD Player adalah barang elektronik dan membutuhkan daya listrik untuk beroperasi,
    Generalisasi : semua barang elektronik membutuhkan daya listrik untuk beroperasi.

    2.      Penalaran Deduktif
    Penalaran yang bertolak dari sebuah konklusi/kesimpulan yang didapat dari satu atau lebih pernyataan yang lebih umum. Dalam penalaran deduktif terdapat premis. Yaitu proposisi tempat menarik kesimpulan. Penarikan kesimpulan secara deduktif dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Penarikan secara langsung ditarik dari satu premis. Penarikan tidak langsung ditarik dari dua premis.
    Premis pertama adalah premis yang bersifat umum sedangkan premis kedua adalah yang bersifat khusus. Jenis penalaran deduksi yang menarik kesimpulan secara tidak langsung yaitu Silogisme Kategorial, Silogisme Hipotesis, Silogisme Alternatif, Entimen.

    Silogisme Kategorial : Silogisme yang terjadi dari tiga proposisi.
    Premis umum : Premis Mayor (My)
    Premis khusus : Premis Minor (Mn)
    Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)

    Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor. Aturan umum dalam silogisme kategorial sebagaiberikut:
    a.       Silogisme harus terdiri atas tiga term yaitu : term mayor, term minor, term penengah.
    b.      Silogisme terdiri atas tiga proposisi yaitu premis mayor, premis minor, dan kesimpulan.
    c.       Dua premis yang negatif tidak dapat menghasilkan simpulan.
    d.      Bila salah satu premisnya negatif, simpulan pasti negatif.
    e.       Dari premis yang positif, akan dihasilkan simpulan yang positif.
    f.       Dari dua premis yang khusus tidak dapat ditarik satu simpulan.
    g.      Bila premisnya khusus, simpulan akan bersifat khusus.
    h.      Dari premis mayor khusus dan premis minor negatif tidak dapat ditarik satu simpulan.

    Contoh silogisme Kategorial:

    > My     : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
    Mn     : Susi adalah mahasiswa
    K          : Susi lulusan SLTA
    > My     : Tidak ada manusia yang tidak bernafas
    Mn     : Andi adalah manusia
    K        : Andi bernafas
    > My     : Semua siswa SLTA memiliki ijazah SLTP.
    Mn     : Yudi tidak memiliki ijazah SLTP
    K          : Yudi bukan bukan siswa SLTA
     

    Minggu, 10 Juni 2012

    Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta


    Nama   : Ayu Maylisa
    NPM    : 21210248
    Kelas   : 2EB22

    Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
    Iwan Fals Dilaporkan Melanggar Hak Cipta
    Dapunta Online – PENYANYI LEGENDARIS Iwan Fals dilaporkan oleh sahabat lamanya, Toto Dwiarso Goenarto, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Pelanggaran tersebut terkait lagu berjudul Bencana Alam yang dinyanyikan Iwan Fals pada 16 Oktober 2009 di TV One. Iwan Fals dituntut pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 2 UU No 19 tahun 2001 tentang hak cipta.
    Laporan bernomor LP/1299/IV/2010/Dit. Reskrim Sus itu dipaparkan Jon Matias, pengacara Toto, Selasa (20/4). “Yang kami laporkan adalah Iwan Fals. Kejadiannya tanggal 16 Oktober 2009 saat manggung di TV One. Saat itu dicantumkan pencipta lagunya adalah Iwan Fals. Padahal penciptanya adalah Pak Toto,” kata Jon.
    Dia juga menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah mencoba bertemu dengan pihak Iwan Fals dan pihak TVOne. Akan tetapi, selama pertemuan tidak ada penyelesaian. “Kami sudah berikan waktu dan tidak ada itikad baik,” jelasnya.
    Toto Dwiarso Goenarto sebagai pihak yang merasa dirugikan juga menambahkan persoalan dirinya yang mengalami kerugian ekonomis dan moral. “Sebenarnya judul lagu Bencana Alam itu kita rekam tahun 1979 atas nama kelompok Amburadul. Yang menyanyikan memang Iwan Fals saya dan Helmy. Beberapa kali dia nyanyikan lagu itu memang tidak ada masalah. Tapi terakhir saat di TV One nama penciptanya tertulis Iwan Fals. Ini sangat mengganggu saya. Awalnya saya diamkan saja, tapi lama-lama anak-anak didik saya tidak percaya. Terus orang-orang yang kenal saya sampai bilang, ah To kamu bohong, itu kan lagu ciptaan Iwan Fals. Nah, puncaknya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto. [*] DPT
    ya waktu Iwan nyanyikan di TV One,” papar Toto. [*] DPT

    Analisis :
    Menurut Kelompok kami , kasus hak cipta tersebut sangat perlu untuk ditangani lebih lanjut. Karena kasus tersebut, akan sangat merugikan bagi pihak pencipta lagu yang sebenarnya.  Kerugian tersebut akan meliputi kerugian materi maupun moral. Selain itu, kasus tersebut juga akan merusak nama baik si pencipta.
    Selain itu penegasan atas penciptaan lagu sangat penting untuk kedepannya, karena jika penulisan pencipta lagu itu salah, maka tidak menutup kemungkinan untuk lagu itu bisa berubah dan si pencipta lagu akan mengalami kerugian, dan itu adalah pemanipulasian.

    Sumber : http://www.dapunta.com/iwan-fals-dilaporkan-melanggar-hak-cipta/482/11/
     Sumber :  http://www.dapunta.com/iwan-fals-dilaporkan-melanggar-hak-cipta/482/11/

    Pengertian Konsumen

    Nama   : Ayu Maylisa
    NPM   : 21210248
    Kelas   : 2EB22

    v Pengertian Konsumen
    Konsumen yaitu beberapa orang yang menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
    Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
    Perilaku konsumen adalah proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan. Perilaku konsumen merupakan hal-hal yang mendasari konsumen untuk membuat keputusan pembelian. Konsumen adalah seseorang yang menggunakan barang atau jasa. Konsumen diasumsikan memiliki informasi atau pengetahuan yang sempurna berkaitan dengan keputusan konsumsinya. Mereka tahu persis kualitas barang, kapasitas produksi, teknologi yang digunakan dan harga barang di pasar. Mereka mampu memprediksi julah penerimaan untuk suatu periode konsumsi. Berikut ini adalah wujud dari konsumen.
    1.      Personal Consumer
    Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk penggunaannya sendiri.
    2.      Organizational Consumer
    Konsumen ini membeli atau menggunakan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan dan menjalankan organisasi tersebut.
    Pendekatan Perilaku Konsumen
    Pendekatan perilaku konsumen terbagi dua yaitu:
    1.      Teori Kardinal ( Cardinal Theory)
    Teori Kardinal menyatakan bahwa kegunaan dapat dihitung secara nominal,sebagaimana kita menghitung berat dengan gram atau kilogram,panjang dengan centimeter atau meter. Sedangkan satuan ukuran kegunaan (utility) adalah util. Keputusan untuk mengkonsumsi suatu barang berdasarkan perbandingan antara manfaat yang diperoleh dengan biaya yang harus dikeluarkan. Nilai kegunaan yang diperoleh dari konsumsi disebut utilitas total (TU). Tambahan kegunaan dari penambahan suatu unit barang yang dikonsumsi disebut utilitas marjinal (MU). Total uang yang harus dikeluarkan untuk konsumsi adalah jumlah unit barang dikalikan harga per unit,



    2.      Teori Ordinal ( Ordinal Theory )
    a.       Kurva Indiferensi ( Indiference Curve )
    Menurut Teori Ordinal, kegunaan tidak dapat dihitung tetapi hanya dapat dibandingkan, sebagaimana kita menilai kecantikan atau kepandaian seseorang. Untuk menjelaskan pendapatnya, Teori Ordinal menggunakan kurva indiferensi (indiferensi curve). Kurva indiferensi adalah kurva yang menunjukkan berbagai kombinasi konsumsi dua macam barang yang memberika tingkat kepuasan yang sama bagi seorang konsumen. Suatu kurva indiferensi atau sekumpulan kurva indiferensi (yang disebut peta indiferensi atau indifference map), dihadapi oleh hanya seorang konsumen. Asumsi-asumsi. Kurva Indiferensi :
    1)      Semakin jauh kurva indiferensi dari titik origin, semakin tingi tingkat kepuasannya.
    2)      Kurva indiferensi menurun dari kiri ke kanan bawah (downward sloping), dan cembung ke titik origin ( convex to origin) atau adanya kelangkaan.
    3)      Kurva indiferensi tidak saling berpotongan agar asumsi transitivitas terpenuhi
    b.      Kurva Garis Anggaran ( Budget Line Curve )
    Garis Anggaran (budget line) adalah kurva yang menunjukkan kombinasi konsumsi dua macam barang yang membutuhkan biaya (anggaran) yang sama besar. Misalnya garis anggaran dinotasikan sebagai BL, sedangkan harga sebagai P ( Px untuk X dan Py untuk Y ) dan jumlah barang yang dikonsumsi adalah Q ( Qx untuk X dan Qy untuk Y ), maka:
    BL = Px.Qx + Py.Qy
    1. Perubahan Harga Barang dan Pendapatan
    Perubahan harga dan pendapatan akan mempengaruhi daya beli, diukur dari besar luas bidang segi tiga yang dibatasi kurva garis anggaran. Bila luas bidang segitiga makin luas,maka daya beli meningkat,begitu juga sebaliknya.
    Faktor yang Mempengaruhi Perilaku Konsumen
    1.      Faktor Sosial
    A.    Grup
    Sikap dan perilaku seseorang dipengaruhi oleh banyak grup-grup kecil.Kelompok dimana orang tersebut berada yang mempunyai pengaruh langsung disebut membership group. Membership group terdiri dari dua, meliputi primary groups (keluarga, teman, tetangga, dan rekan kerja) dan secondary groups yang lebih formal dan memiliki interaksi rutin yang sedikit (kelompok keagamaan, perkumpulan profesional dan serikat dagang). (Kotler, Bowen, Makens, 2003, pp. 203-204).
    a.       Pengaruh Keluarga
    Keluarga memberikan pengaruh yang besar dalam perilaku pembelian. Para pelaku pasar telah memeriksa peran dan pengaruh suami, istri, dan anak dalam pembelian produk dan servis yang berbeda. Anak-anak sebagai contoh, memberikan pengaruh yang besar dalam keputusan yang melibatkan restoran fast food. (Kotler, Bowen, Makens, 2003, p.204)
    B.     Peran dan Status
    Seseorang memiliki beberapa kelompok seperti keluarga, perkumpulan-perkumpulan, organisasi. Sebuah role terdiri dari aktivitas yang diharapkan pada seseorang untuk dilakukan sesuai dengan orang-orang di sekitarnya. Tiap peran membawa sebuah status yang merefleksikan penghargaan umum yang diberikan oleh masyarakat (Kotler, Amstrong, 2006, p.135).

    v Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

    1.    Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
    2.    Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
    3.    Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
    4.     Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
    5.    Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
    Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah
    1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
    2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
    3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
    4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
    5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
    6.    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
    v Hak Dan Kewajiban Konsumen

    Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia menyebutkan bahwa ada tiga macam hak berdasarkan sumber pemenuhannya, yakni:
    1.         Hak manusia karena kodratnya, yakni hak yang kita peroleh begitu kita lahir, seperti hak untuk hidup dan hak untuk bernapas. Hak ini tidak boleh diganggu gugat oleh negara, dan bahkan negara wajib menjamin pemenuhannya.
    2.        Hak yang lahir dari hukum, Yaitu hak yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya. Hak ini juga disebut sebagai hak hukum. Contohnya hak untuk memberi suara dalam Pemilu.
    3.        Hak yang lahir dari hubungan kontraktual. Hak ini didasarkan pada perjanjian/kontrak antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya pada peristiwa jual beli. Hak pembeli adalah menerima barang. Sedangkan hak penjual adalah menerima uang.
    Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
    1.         Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2.         Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    3.         Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4.         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5.         Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6.         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    7.         Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    8.         Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
    9.         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Kewajiban Konsumen
    Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
    1.         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
    2.         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
    3.         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
    4.         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

    v  Hak Dan Kewajiban Pelaku Konsumen

    Hak pelaku usaha adalah :
    1.         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    2.         Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
    3.         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
    4.         Hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    5.         Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Kewajiban pelaku usaha adalah :
    1.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    7.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    v Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
    Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
    1.       Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
    2.       Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
    3.       Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
    Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi
    Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK,yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang :
    1.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2.       Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
    3.       Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
    4.       Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
    5.       Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan  barang dan/atau jasa tersebut;
    6.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan  atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
    7.       Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
    8.       Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan  “halal” yang dicantumkan dalam label;
    9.       Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama  barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal  pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
    10.   Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidangmakanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
    v  (2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
    v  (3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang  rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi  secara lengkap dan benar.
    Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
    ·           (4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)  dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

    v  Tanggung Jawab Pelaku Usaha
    Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau  diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami  konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang  cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau  melakukan perbuatan melawan hukum.
    Di dalam pasal 27,hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila :
    1.       Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud  untuk diedarkan;
    2.       Cacat barang timbul pada kemudian hari;
    3.       Cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
    4.       Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
    5.       Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat  jangka waktu yang diperjanjikan.  

    v Sanksi Pelaku Usaha

    Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini. 
    Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa. 
    Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum. 
    Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah. 
    Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )
    Sanksi Perdata :
    1.      Ganti rugi dalam bentuk :
    -         Pengembalian uang atau
    -         Penggantian barang atau
    -         Perawatan kesehatan, dan/atau
    -         Pemberian santunan
    2.         Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
    Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
    Sanksi Pidana :
    1.      Kurungan :
    -         Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
    o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
    -         Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
    Hukuman tambahan , antara lain :
    -         Pengumuman keputusan Hakim
    -         Pencabuttan izin usaha;
    -         Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
    -         Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
    -         Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .






    Referensi :