Nama : Ayu
Maylisa
NPM :
21210248
Kelas : 2
eb 22
Tugas 2
1. Manusia
Biasa
Seorang
manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai pada saat ia dilahirkan dan
berakhir pada saat ia meninggal dunia, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata
menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah
dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan
:
- Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
- Si anak harus dilahirkan hidup, dan
- Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan
juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia
dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap
orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Dalam
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya.
Seperti
dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
1.
Cakap melakukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.
Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum.
Berdasarkan
Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah,
1.
Orang-orang yang belum dewasa (belum
mencapai usia 21 tahun);
2.
Orang yang terkena gangguan jiwa,
pemabuk atau pemboros;
3.
Orang wanita yang dalam perkawinan
atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan
hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan
rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan
tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
2. Badan
Usaha
a.
Landasan Hukum BUMNP
Perusahaan adalah tempat terjadinya
kegiatan produksi dan berkumpulnyasemua
faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah danada pula yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan
yang terdaftar di pemerintahmaka
perusahaan tersebut mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.Badan
usaha adalah status suatu perusahaan yang terdaftar pada pemerintah.Pasal 33
ayat (2) dan (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melibatkan diri dalam aktivitas ekonomi. BUMN
menjadi salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perkonomian nasional,di samping usaha swasta dan koperasi, serta ikut
berperan menghasilkan barang dan
jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.Badan usaha di Indonesia dikelompokan
menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN.
Menurut UU
No.19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalahsebagai berikut :
1)
Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya
dan penerimaan Negara pada khususnya.
2)
Mengejar
keuntungan.
3)
Menyelenggarakan kemanfaatan umum
berupa penyediaan barang dan atau jasa
yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak.
4)
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsector
swasta dan koperasi.
5)
Turut aktif memberikan bimbingan dan
bantuan kepada pengusaha golonganekonomi
lemah,
Objek dan Subjek hukum benda bergerak dan tak bergerak
1. Benda
bergerak
Pengertian benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat
dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :Benda bergerak
karena sifatnyaBenda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam
kategori benda bergerak .Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak
bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan
secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak
dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.Benda tidak
bergerak karena sifatnya,Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang
lain atau biasa dikenaldengan benda tetap.
Sumber-sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar