Kamis, 08 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum

Nama              : Ayu Maylisa
NPM                : 21210248
Kelas               : 2 eb 22

Tugas 2
1.      Manusia Biasa
Seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, kecuali dalam Pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan :
  1. Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
  2. Si anak harus dilahirkan hidup, dan
  3. Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan juga pada Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi Negara RI sebagai Negara hukum mengakui setiap orang sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Seperti dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah,
1.      Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
2.      Orang yang terkena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
3.      Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai istri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/1963 Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak melakukan perbuatan hukum).
2.      Badan Usaha

a.    Landasan Hukum BUMNP
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnyasemua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah danada pula yang tidak terdaftar. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintahmaka perusahaan tersebut mempunyai badan usaha untuk perusahaannya.Badan usaha adalah status suatu perusahaan yang terdaftar pada pemerintah.Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melibatkan diri dalam aktivitas ekonomi. BUMN menjadi salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perkonomian nasional,di samping usaha swasta dan koperasi, serta ikut berperan menghasilkan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnyakemakmuran rakyat.Badan usaha di Indonesia dikelompokan menjadi 3 jenis, yaitu:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Maksud dan Tujuan Pendirian BUMN.
Menurut UU No.19 Tahun 2003, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalahsebagai berikut :
1)             Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya.
2)             Mengejar keuntungan.
3)             Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orangbanyak.
4)             Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsector swasta dan koperasi.
5)             Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golonganekonomi lemah,
Objek dan Subjek hukum benda bergerak dan tak bergerak
1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :Benda bergerak karena sifatnyaBenda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2.      Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama.Benda tidak bergerak karena sifatnya,Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenaldengan benda tetap.

Sumber-sumber 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar