Sabtu, 12 Oktober 2013

Etika Profesi Akuntansi

Nama  : Ayu Maylisa
Npm    : 21210248
Kelas   : 4 Eb 22
1.      Pengertian etika
Istilah etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ adalah ethos, sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu,tempat tinggal yang biasa, padang rumput,kandang,kebiasaan/adat,akhlak,watak,perasaan,sikap,cara berfikir,sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan
Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakuan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau atau profesi.
Sifat dasar etika adalah sifat kritis. Etika bertugas untuk mempersonalkan norma yangdianggap berlaku. Diselidikinya apakah dasar suatu norma itu dan apakah dasar norma itu membenarkan ketaatan yang dituntut oleh norma itu.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia terbitan departemen pendidikan dan kebudayaan (1988), etika dapat dirumuskan menjadi tiga arti
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan moral (akhlak)
2.      Kumpulan asas atu nilai yang berknaan dengan akhlak.
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Definsi etika menurut para ahli
1.      Rosita noer
Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
2.      Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
3.      Drs. O.P. Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
4.      Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
5.      Drs. H. Burhanudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
6.      Menurut Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau prifesi.

2.      Etika Sebagai Mahasiswa
Etika merupakan suatu hal yang sangat berhubungan dengan mahasiswa. Etika berperan penting bagi pribadi mahasiswa itu sendiri maupun orang lain. Mahasiswa disebut sebagai agen perubahan, yang memiliki cara berpikir yang rasional, ilmiah dan semangat untuk berprestasi serta memiliki hasrat ingin tahu yang tinggi, memiliki sikap analitis, kritis dan objektif serta sikap kreatif, dan inovatif. Sebagai cerminan masyarakat akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kesopanan, maka mahasiswa wajib menghargai dirinya sendiri, lebih-lebih orang lain. Sebab mereka memiliki nilai-nilai kemanusiaan, harkat, derajat dan martabat. Etika sebagai kumpulan nilai mencakup etika akademik, etika berkreasi, etika berekspresi, etika berbusana dan sejenisnya (Suara Merdeka, 2005).
Mahasiswa dan etika memiliki suatu hubungan yang erat dan sangat diperlukan. Dengan menerapkan suatu etika mahasiswa dapat bertindak wajar dan sesuai dengan norma yang mengacu pada suatu sikap kesopanan dan berpikir dan bertindak, misalnya dalam melakukan demonstrasi atas kebijakan yang diambil oleh pihak universitas etika menjadi suatu alat kontrol yang dapat menahan mahasiswa agar tidak bertindak anarkis dan tidak mengedapkan emosinya, mahasiswa harus mengetahui batasan penting antara kebebasan dan tanggung jawab. Aksi yang dilakukan memang merupakan salah satu bentuk dari kebebasan dalam mengeluarkan pendapat di muka umum namun disamping itu ada suatu bentuk tanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan jangan sampai apa yang kita lakukan hanya merugikan satu pihak karena hal tersebut juga merupakan bentuk dari etika dan moral mahasiswa. Etika juga merupakan sebuah alat untuk mahasiswa agar tidak bertindak menuruti emosinya saja, sebagai salah satu golongan terpelajar mahasiswa seharusnya berpikir dan merenungi setiap akibat dari tiap tindakan yang mereka lakukan agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu dalam melakukan aksinya mahasiswa harus menyuarakan aspirasi mereka dengan berdasarkan bukti dan fakta yang kuat dan otentik jangan hanya berdasarkan isu-isu dan prasangka mereka karena akan sama halnya dengan memfitnah orang lain.
Beberapa perguruan tinggi yang membuka wacana kemudian memberlakukan etika kemahasiswaan, seperti UI, UPI dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Hal itu sebenarnya membuktikan kesadaran yang tinggi akan arti dari nilai-nilai positif yang akan mengendalikan segala bentuk tingkah laku kita yang kurang baik. Awalnya mahasiswa saling tuding, dan merasa ada kepentingan-kepentingan lain di balik semua itu. Mahasiswa sendiri sebenarnya kurang sepakat apabila etika diterapkan dengan keputusan sebelah pihak. Mahasiswa harus dilibatkan secara langsung dalam menentukan peraturan etika yang nantinya menjadi kebijakan itu, sebab mereka yang kelak akan memakai etika tersebut. Jangan sampai, dengan munculnya etika, justru membunuh kreativitas, kebebasan mengeluarkan pendapat dan fakta-fakta yang bersifat pada pengembangan pribadi dan karakter mahasiswa (Suara Merdeka, 2005).
Sebenarnya sangat jelas, ketika mahasiswa kontra terhadap etika, mereka belum paham sepenuhnya, bahwa etika itu berbeda dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau tata tertib. Dalam etika, apabila ada yang melanggar, tidak dikenai sanksi yang tegas, dan langsung, tetapi jenis sanksinya adalah sanksi moral atau sanksi sosial. Sedangkan tata tertib, UU dan sejenisnya pasti disertai dengan kategori pelanggaran, kemudian jenis atau pasal-pasal bertingkat atau berlapis yang mengatur jenis hukuman tersebut. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa kita selalu berharap adanya peraturan dan etika yang keduanya sangat membantu dalam pengembangan watak.
Contoh etika sebagai mahasiswa
1.      Mengikutu matakuliah dengan baik
2.      Mendengarkan saat dosen member materi
3.      Mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dilingkungan kampus

3.      Etika Sebagai Anak Dikeluarga 
sebagai seorang anak dan sebagi anggota keluarga sudah seharusnya memiliki etika yang baik. Etika tersebut diantaranya adalah selau menghormati orang tua, selalu berbicara dengan sopan,jika ingin berpegian selalu berpamitan kepada orang tua dengan mencium tangan mereka, dan mengucapakan salam ketika hendak keluar rumah. Sudah sepatutnya seorang anak memeiliki etika seperti itu, karena mereka telah merawat dan memberikan kasih sayang mereka dari lahir hingga saat ini. Bahkan terkadang mereka tidak memeperdulika \ndiri mereka sendiri,agar dapat melihat anaknya senang dan bahagia. Jadi sudah sepantasnya seorang anak dapat bertingakah laku dengan baik dan sopan terhadap orang tua.
Contoh etika sebagai anggota keluarga:
1.      Berbicara sopan saat sedang berbicara dengan orang tua
2.      Member contoh yang baik di lingkungan keluarga
3.      Membantu pekerjaan orang tua dirumah

4.      Etika Sebagai Masyaraka
Sebagai masyarakat sudah sepantasnya kita mempunyai etika yang baik,contohnya deengan Berperilaku baik dan sopan dilingkunag masyarakat,,Mengikuti kerja bakri yang ada dilingkungan rumah,Menghormati dan menghargai pendpat orang lain,tidak membuang sampah sembarangan,dan mentaati peraturan-peraturan yang berlaku dinegara kita
5.      Etika Sebagai Akuntan Publik
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1.      Pra Revolusi Industri
2.      Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.      Tahun 1900 – 1930
4.      Tahun 1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994) menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Daftar Pustaka
Abdullah,M. Yatimin.2006. Studi Etika. Jakarta.Rajawali Perss. Pengertian etika
Noer, Rosita.1998. Menggugah Etika Bisnis Orde Baru. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta
Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI.
http://tugas04-etika-profesi.blogspot.com/