Nama : Ayu Maylisa
Npm : 21210248
Kelas : 4 Eb 22
1. Pengertian etika
Istilah
etika berasal dari bahasa yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ adalah
ethos, sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti
yaitu,tempat tinggal yang biasa, padang
rumput,kandang,kebiasaan/adat,akhlak,watak,perasaan,sikap,cara
berfikir,sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan
Etika
adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku
manusia, baik yang harus dilakuan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut
oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau atau profesi.
Sifat
dasar etika adalah sifat kritis. Etika bertugas untuk mempersonalkan norma
yangdianggap berlaku. Diselidikinya apakah dasar suatu norma itu dan apakah
dasar norma itu membenarkan ketaatan yang dituntut oleh norma itu.
Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia terbitan departemen pendidikan dan kebudayaan
(1988), etika dapat dirumuskan menjadi tiga arti
1. Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk dan tentang hak dan moral (akhlak)
2. Kumpulan
asas atu nilai yang berknaan dengan akhlak.
3. Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Definsi
etika menurut para ahli
1. Rosita noer
Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
Etika adalah ajaran (normatif) dan pengetahuan (positif) tentang yang baik dan yang buruk, menjadi tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
2. Etika
(Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan")
adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi
studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
3. Drs.
O.P. Simorangkir
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
4. Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
5. Drs.
H. Burhanudin Salam
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai norma dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya
6. Menurut
Maryani & Ludigdo : etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman
yang mengatur perilaku manusia,baik yang harus dilakukan maupun yang harus
ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau
prifesi.
2. Etika Sebagai Mahasiswa
Etika merupakan suatu hal yang
sangat berhubungan dengan mahasiswa. Etika berperan penting bagi pribadi
mahasiswa itu sendiri maupun orang lain. Mahasiswa disebut sebagai agen
perubahan, yang memiliki cara berpikir yang rasional, ilmiah dan semangat untuk
berprestasi serta memiliki hasrat ingin tahu yang tinggi, memiliki sikap
analitis, kritis dan objektif serta sikap kreatif, dan inovatif. Sebagai
cerminan masyarakat akademik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan
kesopanan, maka mahasiswa wajib menghargai dirinya sendiri, lebih-lebih orang
lain. Sebab mereka memiliki nilai-nilai kemanusiaan, harkat, derajat dan
martabat. Etika sebagai kumpulan nilai mencakup etika akademik, etika
berkreasi, etika berekspresi, etika berbusana dan sejenisnya (Suara Merdeka,
2005).
Mahasiswa dan etika memiliki suatu
hubungan yang erat dan sangat diperlukan. Dengan menerapkan suatu etika
mahasiswa dapat bertindak wajar dan sesuai dengan norma yang mengacu pada suatu
sikap kesopanan dan berpikir dan bertindak, misalnya dalam melakukan demonstrasi
atas kebijakan yang diambil oleh pihak universitas etika menjadi suatu alat
kontrol yang dapat menahan mahasiswa agar tidak bertindak anarkis dan tidak
mengedapkan emosinya, mahasiswa harus mengetahui batasan penting antara
kebebasan dan tanggung jawab. Aksi yang dilakukan memang merupakan salah satu
bentuk dari kebebasan dalam mengeluarkan pendapat di muka umum namun disamping
itu ada suatu bentuk tanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan jangan
sampai apa yang kita lakukan hanya merugikan satu pihak karena hal tersebut
juga merupakan bentuk dari etika dan moral mahasiswa. Etika juga merupakan
sebuah alat untuk mahasiswa agar tidak bertindak menuruti emosinya saja,
sebagai salah satu golongan terpelajar mahasiswa seharusnya berpikir dan
merenungi setiap akibat dari tiap tindakan yang mereka lakukan agar tidak
merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu dalam melakukan aksinya
mahasiswa harus menyuarakan aspirasi mereka dengan berdasarkan bukti dan fakta
yang kuat dan otentik jangan hanya berdasarkan isu-isu dan prasangka mereka
karena akan sama halnya dengan memfitnah orang lain.
Beberapa perguruan tinggi yang
membuka wacana kemudian memberlakukan etika kemahasiswaan, seperti UI, UPI dan
beberapa perguruan tinggi lainnya. Hal itu sebenarnya membuktikan kesadaran
yang tinggi akan arti dari nilai-nilai positif yang akan mengendalikan segala
bentuk tingkah laku kita yang kurang baik. Awalnya mahasiswa saling tuding, dan
merasa ada kepentingan-kepentingan lain di balik semua itu. Mahasiswa sendiri
sebenarnya kurang sepakat apabila etika diterapkan dengan keputusan sebelah
pihak. Mahasiswa harus dilibatkan secara langsung dalam menentukan peraturan
etika yang nantinya menjadi kebijakan itu, sebab mereka yang kelak akan memakai
etika tersebut. Jangan sampai, dengan munculnya etika, justru membunuh kreativitas, kebebasan mengeluarkan
pendapat dan fakta-fakta yang bersifat pada pengembangan pribadi dan karakter
mahasiswa (Suara Merdeka, 2005).
Sebenarnya sangat jelas, ketika
mahasiswa kontra terhadap etika, mereka belum paham sepenuhnya, bahwa etika itu
berbeda dengan undang-undang, peraturan pemerintah, atau tata tertib. Dalam
etika, apabila ada yang melanggar, tidak dikenai sanksi yang tegas, dan
langsung, tetapi jenis sanksinya adalah sanksi moral atau sanksi sosial.
Sedangkan tata tertib, UU dan sejenisnya pasti disertai dengan kategori
pelanggaran, kemudian jenis atau pasal-pasal bertingkat atau berlapis yang
mengatur jenis hukuman tersebut. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa kita selalu berharap adanya peraturan
dan etika yang keduanya sangat membantu dalam pengembangan watak.
Contoh
etika sebagai mahasiswa
1. Mengikutu
matakuliah dengan baik
2. Mendengarkan
saat dosen member materi
3. Mematuhi
peraturan yang telah ditetapkan dilingkungan kampus
3. Etika Sebagai Anak Dikeluarga
sebagai
seorang anak dan sebagi anggota keluarga sudah seharusnya memiliki etika yang
baik. Etika tersebut diantaranya adalah selau menghormati orang tua, selalu
berbicara dengan sopan,jika ingin berpegian selalu berpamitan kepada orang tua
dengan mencium tangan mereka, dan mengucapakan salam ketika hendak keluar
rumah. Sudah sepatutnya seorang anak memeiliki etika seperti itu, karena mereka
telah merawat dan memberikan kasih sayang mereka dari lahir hingga saat ini.
Bahkan terkadang mereka tidak memeperdulika \ndiri mereka sendiri,agar dapat
melihat anaknya senang dan bahagia. Jadi sudah sepantasnya seorang anak dapat
bertingakah laku dengan baik dan sopan terhadap orang tua.
Contoh
etika sebagai anggota keluarga:
1. Berbicara
sopan saat sedang berbicara dengan orang tua
2. Member
contoh yang baik di lingkungan keluarga
3. Membantu
pekerjaan orang tua dirumah
4. Etika Sebagai Masyaraka
Sebagai masyarakat sudah
sepantasnya kita mempunyai etika yang baik,contohnya deengan Berperilaku
baik dan sopan dilingkunag masyarakat,,Mengikuti
kerja bakri yang ada dilingkungan rumah,Menghormati
dan menghargai pendpat orang lain,tidak membuang sampah sembarangan,dan
mentaati peraturan-peraturan yang berlaku dinegara kita
5. Etika Sebagai Akuntan Publik
Etika Profesi Akuntansi adalah
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia
sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi
empat fase yaitu,
1.
Pra
Revolusi Industri
2.
Masa
Revolusi Industri tahun 1900
3.
Tahun
1900 – 1930
4.
Tahun
1930 – sekarang
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1(994)
menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang
lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu
Prinsip
etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
3.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Daftar Pustaka
Abdullah,M.
Yatimin.2006. Studi Etika. Jakarta.Rajawali Perss. Pengertian etika
Noer, Rosita.1998.
Menggugah Etika Bisnis Orde Baru. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta
Sukrisno Agoes. 1996.
Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional
Akuntansi III. IAI.
http://tugas04-etika-profesi.blogspot.com/